Minggu, 28 Juni 2015
Minggu, 03 Mei 2015
PENERAPAN DAN PENGEMBANGAN AKAD SYIRKAH
PENERAPAN DAN
PENGEMBANGAN AKAD SYIRKAH
A. Pengertian Syirkah
Secara
etimologi, syirkah atau perkongsian berarti percampuran, yakni bercampurnya
salah satu dari dua harta dengan harta lainnya, tanpa dapat di bedakan antara
keduanya.
Menurut
terminologi,ulama fikih beragam pendapat dalam mendefinisikannya, antara lain:
·
Menurut
Malikiyah
Perkongsian adalah izin untuk mendaya
gunakan harta yang dimiliki dua orang secara bersama-sama oleh keduanya, yakni
keduanya saling mengizinkan kepada salah satunya untuk mendayagunakan harta
milik keduanya, namun masing-masing memiliki hak untuk bertasharruf.
·
Menurut
Hanabilah
Perhimpunan adalah hak ( kewenangan )
atau pengolahan harta.
·
Menurut
Syafi’iyah
Ketetapan hak pada sesuatu yang dimiliki
dua orang atau lebih dengan cara yang mansyur ( diketahui )
·
Menurut
Hanafiah
Ungkapan tentang adanya transaksi antara
dua orang yang bersekutu pada pokok harta dan keuntungan.
Apa
bila diperhatikan secara seksama,definisi yang terakhir dapat dipandang paling
jelas, karena mengngungkapkan hakikat perkongsian, yaitu transaksi. Adapun
pengertian lainnya tampak hanya menggambarkan tujuan,pengaruh,dan hasil
perkongsian.
Landasan syirkah terdapat dalam
al’quran, berikut ini:
*
4
ôMßgsù âä!%2uà° Îû Ï]è=W9$# ÇÊËÈ
12.
mereka bersekutu dalam yang sepertiga
B. Sifat Akad Perkongsian dan Kewenangan.
1. Hukum Kepastian (Luzum) Syirkah
Kebanyakan
ulama fiqih berpendapat bahwa akad syirkah dibolehkan, tetapi tidak lazim. Oleh
karena itu, salah seorang yang bersekutu dibolehkan membatalkan akad atas
sepengetahuan rekannya untuk menghindari kemadharatan.
2. Kewenangan Syarik ( Yang Berserikat)
Para
ahli fikih sepakat bahwa kewenangan syarik perkongsian adalah amanah, seperti
dalam titipan, karena memegang atau menyerahkan harta atas izin rekannya.
C. Hal Yang Membatalkan Syirkah
Perkara yang membatalkan syirkah
terbagi atas 2 hal,yaitu:.
1.
Pembatalan Syirkah Secara Umum
a. Pembatalan dari salah seorang
yang bersekutu
b. Meninggalkannya salah seorang
syarik
c. Salah seorang syarik murtad
d. Gila
2.
Pembatalan Secara Khusus Sebagian Syirkah
a. Harta syirkah rusak
b. Tidak ada kesamaan modal
D. Syirkah Rusak Menurut Ulama Hanafiyah
1. Bersekutu dalam
pekerjaan yang mudah
2. Bersekutu pada dua binatang yang
berbeda
3. Binatang yang disewakan.[1]
D. RUKUN SYIRKAH dan SYARATNYA
Rukun syirkah
ada 3 perkara yaitu:
1.
Akad
(ijab-qabul) juga disebut sighah,
2.
Dua pihak yang
berakad (’aqidani), harus memiliki kecakapan melakukan pengelolaan harta,
3.
Objek aqad juga
disebut ma’qud alaihi (surat perjanjian), separti modal atau pekerjaan.
Manakala syarat sah perkara yang boleh disyirkahkan adalah objek, objek
tersebut boleh dikelola bersama atau boleh diwakilkan.
Syarat-syarat
syirkah menurut Hanafiyah adalah:
1. Sesuatu yang
bertalian dengan semua bentuk syirkah baik dengan harta maupun yang lainnya.
Dalam hal ini terdapat dua syarat, yaitu:
a)
Yang berkenaan dengan benda yang diakadkan adalah harus dapat diterima sebagai
perwakilan.
b)
Yang berkenaan dengan keuntungan yaitu pembagian keuntungan yang jelas dan
diketahui oleh pihak-pihak yang bersyirkah.
2. Sesuatu yang
bertalian dengan syirkah mal (harta) dalam hal ini terdapat dua perkara yang
harus dipenuhi yaitu:
a)
Bahwa modal yang dijadikan objek akad syirkah adalah dari alat pembayaran
(nuqud).
b)
Yang dijadikan modal (harta pokok) ada ketika akad syirkah dilakukan.
Menurut Malikiyah syarat-syarat yang bertalian dengan orang yang melakukan
akad adalah merdeka, baligh dan pintar.
E. MACAM-MACAM
SYIRKAH
1)
Syirkah Amlak
Ialah bahwa
lebih dari satu orang memiliki suatu jenis barang tanpa akad. Adakalanya
bersifat ikhnari atau jabari.
2)
Syirkah Uqud
Ialah bahwa dua
orang atau lebih melakukan akad untuk bergabung dalam suatu kepentingan harta
dan hasilnya berupa keuntungan. Rukunnya adalah adanya ijab dan qabul. Hukumnya
menurut mazhab hanafi membolehkan semua jenis syirkah apabila syarat-syarat
terpenuhi.
Macam-macam Syirkah Uqud adalah:
Syirkah Inan
Syirkah Inan
adalah Kerjasama antara dua pihak atau lebih, setiap pihak menyumbangkan modal
dan menjalankan usaha atau bisnis.
Contoh:
Ibrahim dan Omar bekerjasama
menjalankan perniagaan burger bersama-sama dan masing-masing mengeluarkan modal
1 juta rupiah. Kerja sama ini diperbolehkan berdasarkan As-Sunnah dan ijma’
sahabat. Disyaratkan bahwa modal yang dikongsi adalah berupa uang. Modal dalam
bentuk harta benda seperti kereta/gerobak harus diakadkan pada awal transaksi.
Kerja sama ini dibangunkan oleh konsep perwakilan (wakalah) dan kepercayaan
(amanah). Sebab masing-masing pihak memberi/berkongsi modal kepada rekan
kerjanya berarti telah memberikan kepercayaan dan mewakilkan usaha atau
bisnisnya untuk dikelola.
Keuntungan
usaha berdasarkan kesepakatan semua pihak yang bekerjasama, manakala kerugian
berdasarkan peratusan modal yang dikeluarkan. Abdurrazzak dalam kitab Al-Jami’
meriwayatkan dari Ali ra. yang mengatakan: “Kerugian bergantung kepada modal,
sedangkan keuntungan bergantung kepada apa yang mereka sepakati”
Syirkah Abdan
Syirkah Abdan
adalah kerjasama dua orang atau lebih yang hanya melibatkan tenaga (badan)
mereka tanpa kerjasama modal.
Contoh:
Jalal adalah
Ahli bangunan rumah dan Rafi adalah Ahli elektrik yang berkerjasama menyiapkan
projek mebangun sebuah rumah. Kerjasama ini tidak harus mengeluarkan uang atau
biaya. Keuntungan adalah berdasarkan persetujuan mereka.
Syirkah abdan hukumnya mubah
berdasarkan dalil As-sunnah. Ibnu mas’ud pernah berkata “Aku berkerjasama
dengan Ammar bin Yasir dan Saad bin Abi Waqqash mengenai harta rampasan perang
badar. Sa’ad membawa dua orang tawanan sementara aku dan Ammar tidak membawa
apa pun” (HR Abu Dawud dan Atsram). Hadist ini diketahui Rasulullah saw dan
membenarkannya.
Syirkah Mudharabah
Syirkah
Mudharabah adalah syirkah dua pihak atau lebih dengan ketentuan satu pihak menjalankan
kerja (amal) sedangkan pihak lain mengeluarkan modal (mal).
Istilah mudharabah dipakai oleh
ulama Iraq, sedangkan ulama Hijaz menyebutnya qiradh.
Contoh:
Khairi sebagai pemodal memberikan
modalnya sebanyak 500 ribu kepada Abu Abas yang bertindak sebagai pengelola
modal dalam pasar raya ikan.
Ada dua bentuk lain sebagai
variasi syirkah mudharabah.
Pertama, dua pihak (misalnya A dan B) sama-sama memberikan mengeluarkan modal
sementara pihak ketiga (katakanlah C) memberikan menjalankan kerja saja.
Kedua, pihak pertama (misalnya A) memberikan konstribusi modal dan kerja
sekaligus, sedangkan pihak kedua (misalnya B) hanya memberikan konstribusi
modal tanpa konstribusi kerja.
Kedua-dua bentuk syirkah ini
masih tergolong dalam syirkah mudharabah.
Dalam syirkah
mudharabah, hak melakukan tasharruf hanyalah menjadi hak pengelola. Pemodal
tidak berhak turut campur dalam tasharruf. Namun demikian, pengelola terikat
dengan syarat-syarat yang ditetapkan oleh pemodal. Jika ada keuntungan, ia
dibagi sesuai kesepakatan di antara pemodal dan pengelola, sedangkan kerugian
ditanggung hanya oleh pemodal. Sebab, dalam mudharabah berlaku wakalah
(perwakilan), sementara seorang wakil tidak menanggung kerusakan harta atau
kerugian dana yang diwakilkan kepadanya. Namun demikian, pengelola turut
menanggung kerugian jika kerugian itu terjadi kerana melanggar syarat-syarat
yang ditetapkan oleh pemodal.
Syirkah Wujuh
Disebut Syirkah
Wujuh karena didasarkan pada kedudukan, ketokohan atau keahlian (wujuh)
seseorang di tengah masyarakat. Syirkah wujuh adalah syirkah antara dua pihak
(misalnya A dan B) yang sama-sama melakukan kerja (amal), dengan pihak ketiga
(misalnya C) yang mengeluarkan modal (mal). Dalam hal ini, pihak A dan B adalah
tokoh masyarakat.
Syirkah semacam
ini hakikatnya termasuk dalam syirkah mudharabah sehingga berlaku
ketentuan-ketentuan syirkah mudharabah padanya. Bentuk kedua syirkah wujuh
adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang bersyirkah dalam barang yang
mereka beli secara kredit, atas dasar kepercayaan pedagang kepada keduanya
tanpa sumbangan modal dari masing-masing pihak.
Contoh:
Misalnya A dan
B tokoh yang dipercayai pedagang. Lalu A dan B bersyirkah wujuh dengan cara
membeli barang dari seorang pedagang C secara kredit. A dan B bersepakat
masing-masing memiliki 50% dari barang yang dibeli. Lalu keduanya menjual
barang tersebut dan keuntungannya dibagi dua, sedangkan harga pokoknya
dikembalikan kepada C (pedagang).
Dalam syirkah kedua ini,
keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan, bukan berdasarkan nisbah barang
dagangan yang dimiliki. Sedangkan kerugian ditanggung oleh masing-masing
pengusaha wujuh usaha berdasarkan kesepakatan. Syirkah wujuh kedua ini
hakikatnya termasuk dalam syirkah ‘abdan.
Namun demikian,
An-Nabhani mengingatkan bahwa ketokohan (wujuh) yang dimaksud dalam syirkah
wujuh adalah kepercayaan keuangan (tsiqah maliyah), bukan semata-mata ketokohan
di masyarakat. Maka dari itu, tidak sah syirkah yang dilakukan seorang tokoh
(katakanlah seorang menteri atau pedagang besar), yang dikenal tidak jujur atau
suka memungkiri janji dalam urusan keuangan. Sebaliknya sah syirkah wujuh yang
dilakukan oleh seorang biasa-biasa saja, tetapi oleh para pedagang dia dianggap
memiliki kepercayaan keuangan (tsiqah maliyah) yang tinggi misalnya dikenal
jujur dan tepat janji dalam urusan keuangan.
Syirkah Mufawadhah
Syirkah
Mufawadhah adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang menggabungkan semua
jenis syirkah di atas (syirkah inan, ‘abdan, mudharabah dan wujuh).
Syirkah
mufawadhah dalam pengertian ini, menurut An-Nabhani adalah boleh. Sebab, setiap
jenis syirkah yang sah berdiri sendiri maka sah pula ketika digabungkan dengan
jenis syirkah lainnya. Keuntungan yang diperoleh dibagi sesuai dengan
kesepakatan, sedangkan kerugian ditanggung sesuai dengan jenis syirkahnya;
yaitu ditanggung oleh pemodal sesuai dengan nisbah modal (jika berupa syirkah
inan) atau ditanggung pemodal saja (jika berupa syirkah mudharabah) atau
ditanggung pengusaha usaha berdasarkan peratusan barang dagangan yang dimiliki
(jika berupa syirkah wujuh).
Contoh:
A adalah
pemodal, menyumbang modal kepada B dan C, dua juru tera awam yang sebelumnya
sepakat bahwa masing-masing melakukan kerja. Kemudian B dan C juga sepakat
untuk menyumbang modal untuk membeli barang secara kredit atas dasar kepercayaan
pedagang kepada B dan C. Dalam hal ini, pada awalnya yang ada adalah syirkah
‘abdan yaitu B dan C sepakat masing-masing bersyirkah dengan memberikan
konstribusi kerja sahaja.
Lalu, ketika A
memberikan modal kepada B dan C, berarti di antara mereka bertiga wujud syirkah
mudharabah. Di sini A sebagai pemodal, sedangkan B dan C sebagai pengelola.
Ketika B dan C sepakat bahwa masing-masing memberikan suntikan modal di samping
melakukan kerja, berarti terwujud syirkah inan di antara B dan C. Ketika B dan
C membeli barang secara kredit atas dasar kepercayaan pedagang kepada keduanya
berarti terwujud syirkah wujuh antara B dan C. Dengan demikian, bentuk syirkah
seperti ini telah menggabungkan semua jenis syirkah yang ada yang disebut
syirkah mufawadhah.
Pasar Industri dan Perilaku Pembeli Pasar
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Penyusunan makalah dengan judul
‘’Pasar Industri dan Perilaku Pembeli Pasar Industri” inidibuat dengan didasari
oleh teori-teori pemasaran. Karena ruang lingkup pemasaran tidak hanya tentang
produk dan penjualannya maka kita perlu melakukan pembahasan tentang bagian –
bagian yang disentuh dalam marketing itu sendiri terutama tentang informasi dan
permintaan pasar.Untuk memahami permintaan pasar, kita selayaknya mengerti
mengenai karakteristik yang mempengaruhi prilaku calon pembeli, proses
pengambilan keputusan dari calon konsumen, factor-faktor apa saja yang
mempengaruhi pengambilan keputusan tersebut, tipe perilaku pembelian konsumen
terhadap suatu produk pasar, serta perilaku konsumen luar negeri.
Sedangkan untuk pasar industry, kita
perlu mengetahui perilaku pembeli pasar industry yang melingkupi; berbagai
situasi pembelian utama, peserta proses pembelian di pasar industry, pengaruh
utama yang mempengaruhi pembeli di pasar industry, proses pembelian di pasar
industry, serta mengetahui tentang pasar institusi dan pemerintah.
B. Rumusan Masalah
Adapun masalah yang akan dibahas di
dalam makalah ini berkaitan dengan Pasar Konsumen dan Perilaku Konsumen serta
Pasar Industry dan Perilaku Pembeli Pasar Industry, dirumuskan menjadi :
1.
Apa
definisi dari pasar industry?
2. Bagaimana perilaku konsumen pada
setiap segmen?
3. Apa sajakah yang mempengaruhi perilaku
konsumen?
4. Bagaimana proses pembelian pada setiap
segmen?
C. Tujuan
Tujuan
dibuatnya makalah ini adalah untuk memenuhi tugas mata kuliah Manajemen Sumber
Daya Manusia, menjelaskan, mengetahui, dan memahami akan permintaan pasar
konsumen, dan pasar industry, perilaku dan faktor-faktor yang mempengaruhi
konsumen di setiap segmennya.
BAB II
PASAR INDUSTRI
DAN PERILAKU PEMBELI DI PASAR INDUSTRI
A. Pengertian, Definisi, Macam, Jenis dan Penggolongan
Industri di Indonesia Perekonomian Bisnis
Definisi dan pengertian industri.
Industri
adalah suatu usaha atau kegiatan pengolahan bahan mentah atau barang setengah
jadi menjadi barang jadi barang jadi yang memiliki nilai tambah untuk
mendapatkan keuntungan. Usaha perakitan atau assembling dan juga reparasi
adalah bagian dari industri. Hasil industri tidak hanya berupa barang, tetapi
juga dalam bentuk jasa.
Jenis / macam-macam industri
berdasarkan tempat bahan baku
1. Industri ekstraktif
Industri
ekstraktif adalah industri yang bahan baku diambil langsung dari alam sekitar.
Contoh : pertanian, perkebunan, perhutanan, perikanan, peternakan, pertambangan, dan lain.
Contoh : pertanian, perkebunan, perhutanan, perikanan, peternakan, pertambangan, dan lain.
2. Industri nonekstaktif
Industri
nonekstaktif adalah industri yang bahan baku didapat dari tempat lain selain
alam sekitar.
3. Industri fasilitatif
Industri
fasilitatif adalah industri yang produk utamanya adalah berbentuk jasa yang
dijual kepada para konsumennya.
Contoh :
Asuransi, perbankan, transportasi, ekspedisi, dan lain sebagainya.
Golongan / macam industri
berdasarkan besar kecil modal
1. Industri padat modal adalah industri yang dibangun
dengan modal yang jumlahnya besar untuk kegiatan operasional maupun
pembangunannya.
2. Industri padat karya adalah industri yang lebih dititik
beratkan pada sejumlah besar tenaga kerja atau pekerja dalam pembangunan serta
pengoperasiannya.
Jenis-jenis / macam industri berdasarkan klasifikasi atau
penjenisannya = berdasarkan SK Menteri Perindustrian No.19/M/I/1986
1. Industri kimia dasar
Contohnya seperti industri semen, obat-obatan, kertas,
pupuk, dsb
2. Industri
mesin dan logam dasar
Misalnya
seperti industri pesawat terbang, kendaraan bermotor, tekstil, dll
3. Industri
kecil
Contoh seperti
industri roti, kompor minyak, makanan ringan, es, minyak goreng curah, dll
4. Aneka
industri
Misal seperti
industri pakaian, industri makanan dan minuman, dan lain-lain.
Jenis-jenis / macam industri berdasarkan jumlah tenaga
kerja
1. Industri
rumah tangga
Adalah
industri yang jumlah karyawan / tenaga kerja berjumlah antara 1-4 orang.
2. Industri
kecil
Adalah
industri yang jumlah karyawan / tenaga kerja berjumlah antara 5-19 orang.
3. Industri
sedang atau industri menengah
Adalah
industri yang jumlah karyawan / tenaga kerja berjumlah antara 20-99 orang.
4. Industri
besar
Adalah
industri yang jumlah karyawan / tenaga kerja berjumlah antara 100 orang atau
lebih.
Pembagian / penggolongan industri berdasakan pemilihan
lokasi
1. Industri
yang berorientasi atau menitikberatkan pada pasar (market oriented industry)
Adalah industri yang didirikan sesuai dengan lokasi potensi target konsumen. Industri jenis ini akan mendekati kantong-kantong di mana konsumen potensial berada. Semakin dekat ke pasar akan semakin menjadi lebih baik.
Adalah industri yang didirikan sesuai dengan lokasi potensi target konsumen. Industri jenis ini akan mendekati kantong-kantong di mana konsumen potensial berada. Semakin dekat ke pasar akan semakin menjadi lebih baik.
2. Industri
yang berorientasi atau menitikberatkan pada tenaga kerja / labor (man power
oriented industry)
Adalah
industri yang berada pada lokasi di pusat pemukiman penduduk karena bisanya
jenis industri tersebut membutuhkan banyak pekerja / pegawai untuk lebih
efektif dan efisien.
3. Industri
yang berorientasi atau menitikberatkan pada bahan baku (supply oriented
industry)
Adalah jenis
industri yang mendekati lokasi di mana bahan baku berada untuk memangkas atau
memotong biaya transportasi yang besar.
Macam-macam / jenis industri
berdasarkan produktifitas perorangan
1. Industri primer
Adalah
industri yang barang-barang produksinya bukan hasil olahan langsung atau tanpa
diolah terlebih dahulu.
Contohnya
adalah hasil produksi pertanian, peternakan, perkebunan, perikanan, dan
sebagainya.
2. Industri
sekunder
Adalah
industri yang bahan mentah diolah sehingga menghasilkan barang-barang untuk
diolah kembali.
Misalnya
adalah pemintalan benang sutra, komponen elektronik, dan sebagainya.
3. Industri
tersier
Adalah
industri yang produk atau barangnya berupa layanan jasa.
Contoh seperti
telekomunikasi, transportasi, perawatan kesehatan, dan masih banyak lagi yang
lainnya.
B.
PERILAKU PEMBELI
DI PASAR INDUSTRI
Berbagai Situasi Pembelian
Utama
1. Pembelian Ulang sepenuhnya
Merupakan situasi pembelian di pasar industri yang ditandai
oleh pembeli secara rutin memesan ulang sesuatu tanpa ada modifikasi.
2. Pembelian ulang dengan
modifikasi
Situasi pembelian di pasar industri yang ditandai oleh
pembeli ingin memodifikasi spesifikasi, harga, persyaratan, dan pemasok produk.
3. Tugas Baru
Situasi pembelian di pasar industri yang ditandai oleh
pembeli membeli produk atau jasa untuk yang pertama kalinya.
4. Pembelian sistem
Pembelian penyelesaian
masalah secara terpaket dari satu penjual.
Peserta Proses Pembelian
di Pasar Industri
Unit pengambilan keputusan
organisasi pembelian disebut “Pusat Pembelian “ yaitu semua individu dan unit
yang berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan di pasar industri.
- Pemakai, Anggota
organisasi yang akan mengunakan produk atau jasa, pemakai sering pencetus
usulan pembelian dan membantu mendefinisikan spesifikasi produk.
- Pemberi Pengaruh, orang
di dalam pusat pembelian suatu organisasi yang mempengaruhi keputusan
pembelian, mereka sering membantu mendefinisikan spesifikasi dan juga
menyediakan informasi untuk mengevaluasi sejumlah alternatif.
- Pengambil Keputusan, orang
di dalam pusat pembelian suatu organisasi yang memiliki kekuatan formal dan
informasi untuk memilih atau menyetujui pemasok yang harus dipilih.
- Penjaga gawang, orang
yang di dalam pusat pembelian suatu organisasi yang mengendalikan arus
informasi kepada orang lain.
Pengaruh
Utama yang dihadapi Pembeli di Pasar Industri
1. Faktor-faktor lingkungan
Perkembangan peraturan dan kondisi politik.
Perkembangan persaingan.
Budaya dan adat-istiadat.
Perkembangan ekonomi
Kondisi penawaran
Perubahan teknologi
2. Faktor-faktor organisasi
Tujuan
Kebijakan
Prosedur
Struktur Organisasi
Sistem
3.
Faktor-faktor
antar pribadi :
Otoritas
Status
Empati
Kemampuan
mempengaruhi orang
4.
Faktor-faktor
individu:
Umur
Pendidikan
Posisi jabatan
Kepribadian
Sikap terhadap
resiko
Proses Pembelian di Pasar
Industri
1.
Pengenalan
Masalah.
Tahap pertama dalam proses pembelian di pasar industri ketika seorang di
perusahaan tertentu mengenali adanya masalah atau kebutuhan yang dapat dipecahkan
dengan memperoleh barang atau jasa tertentu.
2.
Penjabaran
Kebutuhan secara Umum. Tahap dalam proses pembelian dipasar industri ketika
perusahaan tersebut menjabarkan secara umum karakteristik dan kuantitas barang
yang dibutuhkan.
3.
Spesifikasi Produk. Tahapan ketika organisasi pembeli memutuskan dan
menspesifikasikan karakteristik produk yang secara teknis terbaik atas barang
yang dibutuhkan.
4.
Analisis
Nilai.
Pendekatan pengurangan biaya dimana semua komponen dipelajari secara seksama
guna menentukan apakah dapat dirancang ulang, distandarisasikan atau dibuat
dengan metode produksi yang lebih baik.
5.
Pencarian
Pemasok.
Tahapan ketika pembeli berusaha mendapatkan pemasok terbaik.
6. Pengumpulan Proposal. Tahapan ketika pembeli mengundang pemasok
yang memenuhi syarat untuk mengajukan proposal.
7. Pemilihan Pemasok. Tahapan ketika pembeli mengulas
proposal dan memilih satu atau beberapa pemasok.
8. Spesifikasi pesanan rutin. Tahapan ketika pembeli menulis
pesanan akhir kepada pemasok terpilih, membuat daftar spesifikasi, kuantitas
yang dibutuhkan, waktu penyerahan yang diharapkan, kebijakan pengembalian
barang dan garansi.
9. Penilaian Kinerja. Tahapan ketika pembeli memeringkat
kepuasannya terhadap pemasok, sambil mengambil keputusan apakah akan
melenjutkan, memodifikasi atau memutuskan perjanjian hubungan tersebut.
C. PASAR INSTITUSI DAN PEMERINTAH
Pasar Institusi
Terdiri dari sekolah, rumah
sakit, rumah jompo, dan institusi lain yang menyediakan barang dan jasa bagi
orang-orang yang mereka pelihara.
Setiap institusi mempunyai
sponsor dan tujuan yang berbeda.
Pasar institusi memiliki cirri
anggaran yang rendah dan pelanggan yang sudah pasti.
Banyak pemasar mendirikan divisi
terpisah untuk melayani ciri dan kebutuhan khusus pembeli institusi.
PasarPemerintah
Unit pemerintah --- pemerintah
federal, negara bagian, dan lokal – yang membeli atau menyewa barang dan jasa
guna menunaikan fungsi utama pemerintah.
Biasanya meminta pemasok
mengajukan penawaran dan biasanya mereka memberikan kontrak kepada pemasok yang
menawarkan harga terendah.
Umumnya lebih menyukai pemasok
domestik daripada pemasok asing.
Sebagian besar pemerintah akan memberikan
pemasok panduan yang lengkap yang menerangkan cara menjual kepada pemerintah.
Kriteria non-ekonomi juga memainkan
peranan dalam pembelian pemerintah.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Pasar
Industry adalah suatu usaha atau kegiatan pengolahan bahan mentah atau barang
setengah jadi menjadi barang jadi barang jadi yang memiliki nilai tambah untuk
mendapatkan keuntungan.Usaha perakitan atau assembling dan juga reparasi adalah
bagian dari industri.Hasil industri tidak hanya berupa barang, tetapi juga
dalam bentuk jasa.Berbagai situasi pembelian utama dalam pasar industry
melingkupi pembelian ulang sepenuhnya, pembelian ulang dengan modifikasi, tugas
baru dan pembelian sistem.
Peserta
proses pembelian di pasar industry meliputi pemakai, pemberi pengaruh,
pengambil keputusan, penjaga gawang. Adapun factor utama yang mempengaruhi
pembeli di dalam pasar industry yaitu dipengaruhi oleh factor lingkungan,
factor organisasi, faktor antar pribadi, factor individu. Sedangkan proses
pembeliannya dijabarkan dalam tahapan, dimulai dari pengenalan masalah,
penjabaran kebutuhan secara umum, spesifikasi produk, analisis nilai, pencarian
pemasok, pengumpulan proposal, pemilihan pemasok, spesifikasi pesanan rutin,
dan penilaian kinerja.
Pasar
institusi adalah pasar yang memfasilitasi masyarakat yang mereka pelihara,
seperti rumah sakit, sekolah, dan institusi lain. Setiap institusi ini memiliki
sponsor yang berbeda, memiliki anggaran yang minimal dan pelanggan yang pasti,
Pasar
pemerintah adalah unit pemerintah yang menjual atau menyewa barang dan jasa
untuk menunjang fungsi utama pemerintah, lebih menyukai pemasok domestic,
meminta dan memberikan kontrak pada pemasok dengan dana yang lebih rendah.
BAB IV
DAFTAR PUSTAKA
1. ahim.staff.gunadarma.ac.id/.../files/.../BAB+II.+PASAR+KONSUMEN.doc
2. Pustaka: Ekonomi &
Akuntansi: Mengasah Kemampuan Ekonomi Oleh Bambang Wijayanta & Aristanti
Widyaningsih
4. http://jadiberita.com/blog/2011/07/06/ciri-khas-konsumen-indonesia-menguntungkan-pihak-mana/
7. lista.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/19360/Pasar+Industri.pdf
8. ahim.staff.gunadarma.ac.id/.../BAB+III.+PASAR+INDUSTR.doc
Langganan:
Komentar (Atom)