Minggu, 03 Mei 2015

PENERAPAN DAN PENGEMBANGAN AKAD SYIRKAH



PENERAPAN DAN PENGEMBANGAN AKAD SYIRKAH
            A. Pengertian Syirkah
            Secara etimologi, syirkah atau perkongsian berarti percampuran, yakni bercampurnya salah satu dari dua harta dengan harta lainnya, tanpa dapat di bedakan antara keduanya.
            Menurut terminologi,ulama fikih beragam pendapat dalam mendefinisikannya, antara lain:
·         Menurut Malikiyah
Perkongsian adalah izin untuk mendaya gunakan harta yang dimiliki dua orang secara bersama-sama oleh keduanya, yakni keduanya saling mengizinkan kepada salah satunya untuk mendayagunakan harta milik keduanya, namun masing-masing memiliki hak untuk bertasharruf.
·         Menurut Hanabilah
Perhimpunan adalah hak ( kewenangan ) atau pengolahan harta.
·         Menurut Syafi’iyah
Ketetapan hak pada sesuatu yang dimiliki dua orang atau lebih dengan cara yang mansyur ( diketahui )
·         Menurut Hanafiah
Ungkapan tentang adanya transaksi antara dua orang yang bersekutu pada pokok harta dan keuntungan.
            Apa bila diperhatikan secara seksama,definisi yang terakhir dapat dipandang paling jelas, karena mengngungkapkan hakikat perkongsian, yaitu transaksi. Adapun pengertian lainnya tampak hanya menggambarkan tujuan,pengaruh,dan hasil perkongsian.
            Landasan syirkah terdapat dalam al’quran, berikut ini:
* 4 ôMßgsù âä!%Ÿ2uŽà° Îû Ï]è=W9$#  ÇÊËÈ
            12.  mereka bersekutu dalam yang sepertiga
            B. Sifat Akad Perkongsian dan Kewenangan.
            1. Hukum Kepastian (Luzum) Syirkah
            Kebanyakan ulama fiqih berpendapat bahwa akad syirkah dibolehkan, tetapi tidak lazim. Oleh karena itu, salah seorang yang bersekutu dibolehkan membatalkan akad atas sepengetahuan rekannya untuk menghindari kemadharatan.
            2. Kewenangan Syarik ( Yang Berserikat)
            Para ahli fikih sepakat bahwa kewenangan syarik perkongsian adalah amanah, seperti dalam titipan, karena memegang atau menyerahkan harta atas izin rekannya.
            C. Hal Yang Membatalkan Syirkah
            Perkara yang membatalkan syirkah terbagi atas 2 hal,yaitu:.
            1. Pembatalan Syirkah Secara Umum
            a. Pembatalan dari salah seorang yang bersekutu
            b. Meninggalkannya salah seorang syarik
            c. Salah seorang syarik murtad
            d. Gila
            2. Pembatalan Secara Khusus Sebagian Syirkah
            a. Harta syirkah rusak
            b. Tidak ada kesamaan modal
            D. Syirkah Rusak Menurut Ulama Hanafiyah
            1. Bersekutu dalam pekerjaan yang mudah
            2. Bersekutu pada dua binatang yang berbeda
            3. Binatang yang disewakan.[1]

D. RUKUN SYIRKAH dan SYARATNYA
Rukun syirkah ada 3 perkara yaitu:
1.      Akad (ijab-qabul) juga disebut sighah,
2.      Dua pihak yang berakad (’aqidani), harus memiliki kecakapan melakukan pengelolaan harta,
3.      Objek aqad juga disebut ma’qud alaihi (surat perjanjian), separti modal atau pekerjaan.
Manakala syarat sah perkara yang boleh disyirkahkan adalah objek, objek tersebut boleh dikelola bersama atau boleh diwakilkan.
Syarat-syarat syirkah menurut Hanafiyah adalah:
1. Sesuatu yang bertalian dengan semua bentuk syirkah baik dengan harta maupun yang lainnya. Dalam hal ini terdapat dua syarat, yaitu:
a)     Yang berkenaan dengan benda yang diakadkan adalah harus dapat diterima sebagai perwakilan.
b)    Yang berkenaan dengan keuntungan yaitu pembagian keuntungan yang jelas dan diketahui oleh pihak-pihak yang bersyirkah.
2. Sesuatu yang bertalian dengan syirkah mal (harta) dalam hal ini terdapat dua perkara yang harus dipenuhi yaitu:
a)     Bahwa modal yang dijadikan objek akad syirkah adalah dari alat pembayaran (nuqud).
b)    Yang dijadikan modal (harta pokok) ada ketika akad syirkah dilakukan.
Menurut Malikiyah syarat-syarat yang bertalian dengan orang yang melakukan akad adalah merdeka, baligh dan pintar.
E. MACAM-MACAM SYIRKAH
1)     Syirkah Amlak
Ialah bahwa lebih dari satu orang memiliki suatu jenis barang tanpa akad. Adakalanya bersifat ikhnari atau jabari.
2)     Syirkah Uqud
Ialah bahwa dua orang atau lebih melakukan akad untuk bergabung dalam suatu kepentingan harta dan hasilnya berupa keuntungan. Rukunnya adalah adanya ijab dan qabul. Hukumnya menurut mazhab hanafi membolehkan semua jenis syirkah apabila syarat-syarat terpenuhi.
Macam-macam Syirkah Uqud adalah:
Syirkah Inan
Syirkah Inan adalah Kerjasama antara dua pihak atau lebih, setiap pihak menyumbangkan modal dan menjalankan usaha atau bisnis.
Contoh:
Ibrahim dan Omar bekerjasama menjalankan perniagaan burger bersama-sama dan masing-masing mengeluarkan modal 1 juta rupiah. Kerja sama ini diperbolehkan berdasarkan As-Sunnah dan ijma’ sahabat. Disyaratkan bahwa modal yang dikongsi adalah berupa uang. Modal dalam bentuk harta benda seperti kereta/gerobak harus diakadkan pada awal transaksi. Kerja sama ini dibangunkan oleh konsep perwakilan (wakalah) dan kepercayaan (amanah). Sebab masing-masing pihak memberi/berkongsi modal kepada rekan kerjanya berarti telah memberikan kepercayaan dan mewakilkan usaha atau bisnisnya untuk dikelola.
Keuntungan usaha berdasarkan kesepakatan semua pihak yang bekerjasama, manakala kerugian berdasarkan peratusan modal yang dikeluarkan. Abdurrazzak dalam kitab Al-Jami’ meriwayatkan dari Ali ra. yang mengatakan: “Kerugian bergantung kepada modal, sedangkan keuntungan bergantung kepada apa yang mereka sepakati”
Syirkah Abdan
Syirkah Abdan adalah kerjasama dua orang atau lebih yang hanya melibatkan tenaga (badan) mereka tanpa kerjasama modal.
Contoh:
Jalal adalah Ahli bangunan rumah dan Rafi adalah Ahli elektrik yang berkerjasama menyiapkan projek mebangun sebuah rumah. Kerjasama ini tidak harus mengeluarkan uang atau biaya. Keuntungan adalah berdasarkan persetujuan mereka.
Syirkah abdan hukumnya mubah berdasarkan dalil As-sunnah. Ibnu mas’ud pernah berkata “Aku berkerjasama dengan Ammar bin Yasir dan Saad bin Abi Waqqash mengenai harta rampasan perang badar. Sa’ad membawa dua orang tawanan sementara aku dan Ammar tidak membawa apa pun” (HR Abu Dawud dan Atsram). Hadist ini diketahui Rasulullah saw dan membenarkannya.
Syirkah Mudharabah
Syirkah Mudharabah adalah syirkah dua pihak atau lebih dengan ketentuan satu pihak menjalankan kerja (amal) sedangkan pihak lain mengeluarkan modal (mal).
Istilah mudharabah dipakai oleh ulama Iraq, sedangkan ulama Hijaz menyebutnya qiradh.
Contoh:
Khairi sebagai pemodal memberikan modalnya sebanyak 500 ribu kepada Abu Abas yang bertindak sebagai pengelola modal dalam pasar raya ikan.
Ada dua bentuk lain sebagai variasi syirkah mudharabah.
Pertama, dua pihak (misalnya A dan B) sama-sama memberikan mengeluarkan modal sementara pihak ketiga (katakanlah C) memberikan menjalankan kerja saja.
Kedua, pihak pertama (misalnya A) memberikan konstribusi modal dan kerja sekaligus, sedangkan pihak kedua (misalnya B) hanya memberikan konstribusi modal tanpa konstribusi kerja.
Kedua-dua bentuk syirkah ini masih tergolong dalam syirkah mudharabah.
Dalam syirkah mudharabah, hak melakukan tasharruf hanyalah menjadi hak pengelola. Pemodal tidak berhak turut campur dalam tasharruf. Namun demikian, pengelola terikat dengan syarat-syarat yang ditetapkan oleh pemodal. Jika ada keuntungan, ia dibagi sesuai kesepakatan di antara pemodal dan pengelola, sedangkan kerugian ditanggung hanya oleh pemodal. Sebab, dalam mudharabah berlaku wakalah (perwakilan), sementara seorang wakil tidak menanggung kerusakan harta atau kerugian dana yang diwakilkan kepadanya. Namun demikian, pengelola turut menanggung kerugian jika kerugian itu terjadi kerana melanggar syarat-syarat yang ditetapkan oleh pemodal.
Syirkah Wujuh
Disebut Syirkah Wujuh karena didasarkan pada kedudukan, ketokohan atau keahlian (wujuh) seseorang di tengah masyarakat. Syirkah wujuh adalah syirkah antara dua pihak (misalnya A dan B) yang sama-sama melakukan kerja (amal), dengan pihak ketiga (misalnya C) yang mengeluarkan modal (mal). Dalam hal ini, pihak A dan B adalah tokoh masyarakat.
Syirkah semacam ini hakikatnya termasuk dalam syirkah mudharabah sehingga berlaku ketentuan-ketentuan syirkah mudharabah padanya. Bentuk kedua syirkah wujuh adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang bersyirkah dalam barang yang mereka beli secara kredit, atas dasar kepercayaan pedagang kepada keduanya tanpa sumbangan modal dari masing-masing pihak.


Contoh:
Misalnya A dan B tokoh yang dipercayai pedagang. Lalu A dan B bersyirkah wujuh dengan cara membeli barang dari seorang pedagang C secara kredit. A dan B bersepakat masing-masing memiliki 50% dari barang yang dibeli. Lalu keduanya menjual barang tersebut dan keuntungannya dibagi dua, sedangkan harga pokoknya dikembalikan kepada C (pedagang).
Dalam syirkah kedua ini, keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan, bukan berdasarkan nisbah barang dagangan yang dimiliki. Sedangkan kerugian ditanggung oleh masing-masing pengusaha wujuh usaha berdasarkan kesepakatan. Syirkah wujuh kedua ini hakikatnya termasuk dalam syirkah ‘abdan.
Namun demikian, An-Nabhani mengingatkan bahwa ketokohan (wujuh) yang dimaksud dalam syirkah wujuh adalah kepercayaan keuangan (tsiqah maliyah), bukan semata-mata ketokohan di masyarakat. Maka dari itu, tidak sah syirkah yang dilakukan seorang tokoh (katakanlah seorang menteri atau pedagang besar), yang dikenal tidak jujur atau suka memungkiri janji dalam urusan keuangan. Sebaliknya sah syirkah wujuh yang dilakukan oleh seorang biasa-biasa saja, tetapi oleh para pedagang dia dianggap memiliki kepercayaan keuangan (tsiqah maliyah) yang tinggi misalnya dikenal jujur dan tepat janji dalam urusan keuangan.
Syirkah Mufawadhah
Syirkah Mufawadhah adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang menggabungkan semua jenis syirkah di atas (syirkah inan, ‘abdan, mudharabah dan wujuh).
Syirkah mufawadhah dalam pengertian ini, menurut An-Nabhani adalah boleh. Sebab, setiap jenis syirkah yang sah berdiri sendiri maka sah pula ketika digabungkan dengan jenis syirkah lainnya. Keuntungan yang diperoleh dibagi sesuai dengan kesepakatan, sedangkan kerugian ditanggung sesuai dengan jenis syirkahnya; yaitu ditanggung oleh pemodal sesuai dengan nisbah modal (jika berupa syirkah inan) atau ditanggung pemodal saja (jika berupa syirkah mudharabah) atau ditanggung pengusaha usaha berdasarkan peratusan barang dagangan yang dimiliki (jika berupa syirkah wujuh).

Contoh:
A adalah pemodal, menyumbang modal kepada B dan C, dua juru tera awam yang sebelumnya sepakat bahwa masing-masing melakukan kerja. Kemudian B dan C juga sepakat untuk menyumbang modal untuk membeli barang secara kredit atas dasar kepercayaan pedagang kepada B dan C. Dalam hal ini, pada awalnya yang ada adalah syirkah ‘abdan yaitu B dan C sepakat masing-masing bersyirkah dengan memberikan konstribusi kerja sahaja.
Lalu, ketika A memberikan modal kepada B dan C, berarti di antara mereka bertiga wujud syirkah mudharabah. Di sini A sebagai pemodal, sedangkan B dan C sebagai pengelola. Ketika B dan C sepakat bahwa masing-masing memberikan suntikan modal di samping melakukan kerja, berarti terwujud syirkah inan di antara B dan C. Ketika B dan C membeli barang secara kredit atas dasar kepercayaan pedagang kepada keduanya berarti terwujud syirkah wujuh antara B dan C. Dengan demikian, bentuk syirkah seperti ini telah menggabungkan semua jenis syirkah yang ada yang disebut syirkah mufawadhah.



[1] Rachmat syafe’i, fiqih muamalah, pustaka setia: Bandung, hlm, 183-185 

Pasar Industri dan Perilaku Pembeli Pasar



BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Penyusunan makalah dengan judul ‘’Pasar Industri dan Perilaku Pembeli Pasar Industri” inidibuat dengan didasari oleh teori-teori pemasaran. Karena ruang lingkup pemasaran tidak hanya tentang produk dan penjualannya maka kita perlu melakukan pembahasan tentang bagian – bagian yang disentuh dalam marketing itu sendiri terutama tentang informasi dan permintaan pasar.Untuk memahami permintaan pasar, kita selayaknya mengerti mengenai karakteristik yang mempengaruhi prilaku calon pembeli, proses pengambilan keputusan dari calon konsumen, factor-faktor apa saja yang mempengaruhi pengambilan keputusan tersebut, tipe perilaku pembelian konsumen terhadap suatu produk pasar, serta perilaku konsumen luar negeri.
Sedangkan untuk pasar industry, kita perlu mengetahui perilaku pembeli pasar industry yang melingkupi; berbagai situasi pembelian utama, peserta proses pembelian di pasar industry, pengaruh utama yang mempengaruhi pembeli di pasar industry, proses pembelian di pasar industry, serta mengetahui tentang pasar institusi dan pemerintah.
B. Rumusan Masalah
Adapun masalah yang akan dibahas di dalam makalah ini berkaitan dengan Pasar Konsumen dan Perilaku Konsumen serta Pasar Industry dan Perilaku Pembeli Pasar Industry, dirumuskan menjadi :
1. Apa definisi dari   pasar industry?
2. Bagaimana perilaku konsumen pada setiap segmen?
3. Apa sajakah yang mempengaruhi perilaku konsumen?
4. Bagaimana proses pembelian pada setiap segmen?
C. Tujuan
Tujuan dibuatnya makalah ini adalah untuk memenuhi tugas mata kuliah Manajemen Sumber Daya Manusia, menjelaskan, mengetahui, dan memahami akan permintaan pasar konsumen, dan pasar industry, perilaku dan faktor-faktor yang mempengaruhi konsumen di setiap segmennya.

BAB II
PASAR INDUSTRI
DAN PERILAKU PEMBELI DI PASAR INDUSTRI
A. Pengertian, Definisi, Macam, Jenis dan Penggolongan Industri di Indonesia Perekonomian Bisnis
Definisi dan pengertian industri.
Industri adalah suatu usaha atau kegiatan pengolahan bahan mentah atau barang setengah jadi menjadi barang jadi barang jadi yang memiliki nilai tambah untuk mendapatkan keuntungan. Usaha perakitan atau assembling dan juga reparasi adalah bagian dari industri. Hasil industri tidak hanya berupa barang, tetapi juga dalam bentuk jasa.
Jenis / macam-macam industri berdasarkan tempat bahan baku
1. Industri ekstraktif
Industri ekstraktif adalah industri yang bahan baku diambil langsung dari alam sekitar.
Contoh : pertanian, perkebunan, perhutanan, perikanan, peternakan, pertambangan, dan lain.
2. Industri nonekstaktif
Industri nonekstaktif adalah industri yang bahan baku didapat dari tempat lain selain alam sekitar.
3. Industri fasilitatif
Industri fasilitatif adalah industri yang produk utamanya adalah berbentuk jasa yang dijual kepada para konsumennya.
Contoh : Asuransi, perbankan, transportasi, ekspedisi, dan lain sebagainya.
Golongan / macam industri berdasarkan besar kecil modal
1. Industri padat modal adalah industri yang dibangun dengan modal yang jumlahnya besar untuk kegiatan operasional maupun pembangunannya.
2. Industri padat karya adalah industri yang lebih dititik beratkan pada sejumlah besar tenaga kerja atau pekerja dalam pembangunan serta pengoperasiannya.
Jenis-jenis / macam industri berdasarkan klasifikasi atau penjenisannya = berdasarkan SK Menteri Perindustrian No.19/M/I/1986
1. Industri kimia dasar
Contohnya seperti industri semen, obat-obatan, kertas, pupuk, dsb
2. Industri mesin dan logam dasar
Misalnya seperti industri pesawat terbang, kendaraan bermotor, tekstil, dll
3. Industri kecil
Contoh seperti industri roti, kompor minyak, makanan ringan, es, minyak goreng curah, dll
4. Aneka industri
Misal seperti industri pakaian, industri makanan dan minuman, dan lain-lain.
Jenis-jenis / macam industri berdasarkan jumlah tenaga kerja
1. Industri rumah tangga
Adalah industri yang jumlah karyawan / tenaga kerja berjumlah antara 1-4 orang.
2. Industri kecil
Adalah industri yang jumlah karyawan / tenaga kerja berjumlah antara 5-19 orang.
3. Industri sedang atau industri menengah
Adalah industri yang jumlah karyawan / tenaga kerja berjumlah antara 20-99 orang.
4. Industri besar
Adalah industri yang jumlah karyawan / tenaga kerja berjumlah antara 100 orang atau lebih.
Pembagian / penggolongan industri berdasakan pemilihan lokasi
1. Industri yang berorientasi atau menitikberatkan pada pasar (market oriented industry)
Adalah industri yang didirikan sesuai dengan lokasi potensi target konsumen. Industri jenis ini akan mendekati kantong-kantong di mana konsumen potensial berada. Semakin dekat ke pasar akan semakin menjadi lebih baik.
2. Industri yang berorientasi atau menitikberatkan pada tenaga kerja / labor (man power oriented industry)
Adalah industri yang berada pada lokasi di pusat pemukiman penduduk karena bisanya jenis industri tersebut membutuhkan banyak pekerja / pegawai untuk lebih efektif dan efisien.
3. Industri yang berorientasi atau menitikberatkan pada bahan baku (supply oriented industry)
Adalah jenis industri yang mendekati lokasi di mana bahan baku berada untuk memangkas atau memotong biaya transportasi yang besar.
Macam-macam / jenis industri berdasarkan produktifitas perorangan
1. Industri primer
Adalah industri yang barang-barang produksinya bukan hasil olahan langsung atau tanpa diolah terlebih dahulu.
Contohnya adalah hasil produksi pertanian, peternakan, perkebunan, perikanan, dan sebagainya.
2. Industri sekunder
Adalah industri yang bahan mentah diolah sehingga menghasilkan barang-barang untuk diolah kembali.
Misalnya adalah pemintalan benang sutra, komponen elektronik, dan sebagainya.
3. Industri tersier
Adalah industri yang produk atau barangnya berupa layanan jasa.
Contoh seperti telekomunikasi, transportasi, perawatan kesehatan, dan masih banyak lagi yang lainnya.
B. PERILAKU PEMBELI DI PASAR INDUSTRI
Berbagai Situasi Pembelian Utama
1. Pembelian Ulang sepenuhnya
Merupakan situasi pembelian di pasar industri yang ditandai oleh pembeli secara rutin memesan ulang sesuatu tanpa ada modifikasi.
2. Pembelian ulang dengan modifikasi
Situasi pembelian di pasar industri yang ditandai oleh pembeli ingin memodifikasi spesifikasi, harga, persyaratan, dan pemasok produk.
3. Tugas Baru
Situasi pembelian di pasar industri yang ditandai oleh pembeli membeli produk atau jasa untuk yang pertama kalinya.
4. Pembelian sistem
Pembelian penyelesaian masalah secara terpaket dari satu penjual.
Peserta Proses Pembelian di Pasar Industri
Unit pengambilan keputusan organisasi pembelian disebut “Pusat Pembelian “ yaitu semua individu dan unit yang berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan di pasar industri.
- Pemakai, Anggota organisasi yang akan mengunakan produk atau jasa, pemakai sering pencetus usulan pembelian dan membantu mendefinisikan spesifikasi produk.
- Pemberi Pengaruh, orang di dalam pusat pembelian suatu organisasi yang mempengaruhi keputusan pembelian, mereka sering membantu mendefinisikan spesifikasi dan juga menyediakan informasi untuk mengevaluasi sejumlah alternatif.
- Pengambil Keputusan, orang di dalam pusat pembelian suatu organisasi yang memiliki kekuatan formal dan informasi untuk memilih atau menyetujui pemasok yang harus dipilih.
- Penjaga gawang, orang yang di dalam pusat pembelian suatu organisasi yang mengendalikan arus informasi kepada orang lain.
Pengaruh Utama yang dihadapi Pembeli di Pasar Industri
1. Faktor-faktor lingkungan
Perkembangan peraturan dan kondisi politik.
Perkembangan persaingan.
Budaya dan adat-istiadat.
Perkembangan ekonomi
Kondisi penawaran
Perubahan teknologi
2. Faktor-faktor organisasi
Tujuan
Kebijakan
Prosedur
Struktur Organisasi
Sistem

3. Faktor-faktor antar pribadi :
Otoritas
Status
Empati
Kemampuan mempengaruhi orang
4. Faktor-faktor individu:
Umur
Pendidikan
Posisi jabatan
Kepribadian
Sikap terhadap resiko
Proses Pembelian di Pasar Industri
1. Pengenalan Masalah. Tahap pertama dalam proses pembelian di pasar industri ketika seorang di perusahaan tertentu mengenali adanya masalah atau kebutuhan yang dapat dipecahkan dengan memperoleh barang atau jasa tertentu.
2. Penjabaran Kebutuhan secara Umum. Tahap dalam proses pembelian dipasar industri ketika perusahaan tersebut menjabarkan secara umum karakteristik dan kuantitas barang yang dibutuhkan.
3. Spesifikasi Produk. Tahapan ketika organisasi pembeli memutuskan dan menspesifikasikan karakteristik produk yang secara teknis terbaik atas barang yang dibutuhkan.
4. Analisis Nilai. Pendekatan pengurangan biaya dimana semua komponen dipelajari secara seksama guna menentukan apakah dapat dirancang ulang, distandarisasikan atau dibuat dengan metode produksi yang lebih baik.
5. Pencarian Pemasok. Tahapan ketika pembeli berusaha mendapatkan pemasok terbaik.
6. Pengumpulan Proposal. Tahapan ketika pembeli mengundang pemasok yang memenuhi syarat untuk mengajukan proposal.
7. Pemilihan Pemasok. Tahapan ketika pembeli mengulas proposal dan memilih satu atau beberapa pemasok.
8. Spesifikasi pesanan rutin. Tahapan ketika pembeli menulis pesanan akhir kepada pemasok terpilih, membuat daftar spesifikasi, kuantitas yang dibutuhkan, waktu penyerahan yang diharapkan, kebijakan pengembalian barang dan garansi.
9. Penilaian Kinerja. Tahapan ketika pembeli memeringkat kepuasannya terhadap pemasok, sambil mengambil keputusan apakah akan melenjutkan, memodifikasi atau memutuskan perjanjian hubungan tersebut.

C. PASAR INSTITUSI DAN PEMERINTAH
Pasar Institusi
Terdiri dari sekolah, rumah sakit, rumah jompo, dan institusi lain yang menyediakan barang dan jasa bagi orang-orang yang mereka pelihara.
Setiap institusi mempunyai sponsor dan tujuan yang berbeda.
Pasar institusi memiliki cirri anggaran yang rendah dan pelanggan yang sudah pasti.
Banyak pemasar mendirikan divisi terpisah untuk melayani ciri dan kebutuhan khusus pembeli institusi.
PasarPemerintah
Unit pemerintah --- pemerintah federal, negara bagian, dan lokal – yang membeli atau menyewa barang dan jasa guna menunaikan fungsi utama pemerintah.
Biasanya meminta pemasok mengajukan penawaran dan biasanya mereka memberikan kontrak kepada pemasok yang menawarkan harga terendah.
Umumnya lebih menyukai pemasok domestik daripada pemasok asing.
Sebagian besar pemerintah akan memberikan pemasok panduan yang lengkap yang menerangkan cara menjual kepada pemerintah.
Kriteria non-ekonomi juga memainkan peranan dalam pembelian pemerintah.











BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Pasar Industry adalah suatu usaha atau kegiatan pengolahan bahan mentah atau barang setengah jadi menjadi barang jadi barang jadi yang memiliki nilai tambah untuk mendapatkan keuntungan.Usaha perakitan atau assembling dan juga reparasi adalah bagian dari industri.Hasil industri tidak hanya berupa barang, tetapi juga dalam bentuk jasa.Berbagai situasi pembelian utama dalam pasar industry melingkupi pembelian ulang sepenuhnya, pembelian ulang dengan modifikasi, tugas baru dan pembelian sistem.
Peserta proses pembelian di pasar industry meliputi pemakai, pemberi pengaruh, pengambil keputusan, penjaga gawang. Adapun factor utama yang mempengaruhi pembeli di dalam pasar industry yaitu dipengaruhi oleh factor lingkungan, factor organisasi, faktor antar pribadi, factor individu. Sedangkan proses pembeliannya dijabarkan dalam tahapan, dimulai dari pengenalan masalah, penjabaran kebutuhan secara umum, spesifikasi produk, analisis nilai, pencarian pemasok, pengumpulan proposal, pemilihan pemasok, spesifikasi pesanan rutin, dan penilaian kinerja.
Pasar institusi adalah pasar yang memfasilitasi masyarakat yang mereka pelihara, seperti rumah sakit, sekolah, dan institusi lain. Setiap institusi ini memiliki sponsor yang berbeda, memiliki anggaran yang minimal dan pelanggan yang pasti,
Pasar pemerintah adalah unit pemerintah yang menjual atau menyewa barang dan jasa untuk menunjang fungsi utama pemerintah, lebih menyukai pemasok domestic, meminta dan memberikan kontrak pada pemasok dengan dana yang lebih rendah.




BAB IV
DAFTAR PUSTAKA
1. ahim.staff.gunadarma.ac.id/.../files/.../BAB+II.+PASAR+KONSUMEN.doc
2. Pustaka: Ekonomi & Akuntansi: Mengasah Kemampuan Ekonomi Oleh Bambang Wijayanta & Aristanti Widyaningsih
4. http://jadiberita.com/blog/2011/07/06/ciri-khas-konsumen-indonesia-menguntungkan-pihak-mana/
7. lista.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/19360/Pasar+Industri.pdf
8. ahim.staff.gunadarma.ac.id/.../BAB+III.+PASAR+INDUSTR.doc